TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SESI 14
PERMASALAHAN KORUPSI DIMASYARAKAT
ABSTRAK
Korupsi, siapa yang tak kenal dengan kata tersebut. Korupsi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan organisasi/kelompok masyarakat yang diemban demi mendapatakan keuntungan pribadi. Keuntungan pribadi disini bermacam bentuknya, dapat berupa uang, wewenang, dan lain-lain.Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga menjadi dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.
Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Namun menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.
Dalam hukum Islam disyariatkan Allah SWT demi kemaslahatan manusia dan diantara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam syariat hukum tersebut adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah SWT. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Larangan memakainya sebagai taruhan judi dan juga memberikan pada orang lain yang diyakini akan dipakai untuk perbuatan yang maksiat, sebab penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju menjadi tidak tercapai. Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah.
Dalil Quran Tentang Korupsi Dalam Islam
- QS An-Nisa’ 4:29
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
- QS Al-Maidah :42
Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Menurut Ibnu Mas’ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.”
- QS Al-Maidah: 2
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
UPAYA MENCEGAH TERJADINYA KORUPSI
- Membangun generasi muda yang paham tentang pentingnya mencegah tindak korupsi.
- Membuat pusat layanan pengaduan tindak korupsi.
- Memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera agar tidak korupsi tidak terulangi kembali pada masa yang akan datang.
- Membuat pengendalian transaksi keuangan yang sehat dan transparan sehingga tidak mudah adanya tidak korupsi.
- Meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan.
- Memperbaiki regulasi atau aturan agar tidak ada celah bagi pelaku tindak korupsi untuk melakukan korupsi.