Selasa, 19 April 2022

SUMBER HUKUM ISLAM DAN FAKTA MUI

DISUSUN:

BAGUS SULISTIYO

20210801138

TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2022



 

 

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga tugas ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Dan Dapat Memenuhi Sebagai syarat Penilaian.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

    Pengertian hukum Islam, sumber dan tujuan, sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu mengatur masalah ritual ibadah saja, akan tetapi juga memiliki aturan-aturan dan fondasi keimanan bagi umat Muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar, seperti persoalan cinta, zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan dan banyak lagi. Untuk itulah, fungsi utama 5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang senantiasa diamalkan oleh kaum Muslimin, sangatlah vital. Pada dasarnya syariat Islam menurut Al-Quran mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia serta makhluk hidup lainnya.

 

 

BAB II 

PEMBAHASAN

 

    Pengertian Hukum Islam Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidahkaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.

    

    Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya.

 

sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut: 

 

1. Al-Quran 

    Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayatayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat. 

    

2. Al-Hadist 

    Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Alquran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam. 

 

3.Ijma

Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

 4. Qiyas Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan ijma adalah qiyas,qiyas berati menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.

 

Macam-Macam Hukum Islam

Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama yang memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan manusia tertuang di Alquran dilengkapi penjelasannya dalam hadits Nabi SAW. Berikut ini adalah macam-macam hukum Islam,

 

1. Wajib

Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, memakai hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.

 

2. Sunnah

 Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca shalawat Nabi, mengeluarkan sedekah dan sebagainya.

 

3. Haram

Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, minum alkohol, bermain judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.

 

4. Makruh

Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah makan bawang, merokok dan sebagainya. 5. Mubah Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, sarapan dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENELITIAN



 

Menurut pendapat saya,  Di Indonesia, pandemi ini pertama kali terdeteksi pada pertengahan Maret 2020. Ia dapat menular secara mudah melalui tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin; kontak pribadi seperti melalui sentuhan dan berjabat tangan; menyentuh benda atau permukaan yang telah terkena virus yang kemudian dilanjutkan menyentuh mulut, hidung, maupun mata sebelum mencuci tangan. Untuk itu dalam rangka mencegah penyebarannya, salah-satu langkah agar dapat memutus rantai penularan virus tersebut adalah dengan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Setiap orang harus menjauhkan dirinya dengan cara melakukan social distancing (menjaga jarak fisik) mereka dari orang-orang sekitarnya dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (selanjutnya di singkat PSBB) pada provinsi-provinsi tertentu yang terdampak covid-19 dengan jumlah besar.

 

Salah-satu kegiatan penting yang dihentikan selama terjadinya penyebaran virus ini adalah kegiatan ibadah yang dilakukan secara berjamaah. Kegiatan sholat wajib dan sholat Jumat yang selalu dilakukan secara berjamaah di masjid dihentikan. Penghentian kegiatan ibadah secara berjama’ah dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.  Fatwa ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dan wujud sikap proaktif para ulama yang terkumpul dalam Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disingkat MUI).

 

Sebagai alternatif, MUI menganjurkan masyarakat muslim untuk melakukan ibadah di rumah dan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur selama pandemi ini berlangsung  Kendati demikian, meski munculnya fatwa adalah salah-satu upaya langkah efektif agar penyebaran virus tidak semakin kompleks, ada pula masyarakat yang menyayangkan fatwa ini lahir. Mereka menganggap bahwa beribadah secara berjamaah, khususnya beribadah pada sholat Jumat adalah sikap nyata wujud bakti kepada Allah SWT dan di tengah wabah seperti ini lebih baik mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Landasannya adalah hadist Rasulullah SAW terhadap larangan meninggalkan sholat Jumat, bunyinya: “Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

 

Adanya perbedaan respon di masyarakat menyikapi fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah selama Covid-19 merupakan gambaran dari seberapa berpengaruh MUI pada tatanan masyarakat Indonesia. Apakah peran MUI dalam memberikan fatwa menjadi sedemikian penting pada situasi ini, sedangkan pemerintah di saat yang sama juga telah mengeluarkan imbauan- imbauan dan peraturan terkait Covid-19.

 

Seluruh penemuan hukum Islam dilakukan dengan metode ijtihad seperti pada penemuan produk fiqih, fatwa, keputusan hakim (qadhi), dan peraturan perundangundangan (qanun). Fatwa dikeluarkan melalui ijtihad para ulama dalam memecahkan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat atau yang dipertanyakan oleh masyarakat itu sendiri. Ijtihad berasal dari kata jahida yang berarti percobaan seseorang pada batas maksimum dan segala daya upaya untuk merealisasikan permasalahan tertentu yang diinginkannya, baik permasalahan yang sudah terjadi dan yang belum terjadi.

 

Ijtihad menurut istilah berarti seseorang yang faqih (ahli fiqih) yang mencoba dengan segala daya upayanya untuk menetapkan hukum syariat dengan cara mencari dan menyimpulkan dalil-dalil syar’i. Seorang faqih yang mujtahid adalah seseorang yang dikaruniakan akal yang baik mampu menetapkan hukum syariat yang praktikal berdasarkan dalil-dalil terperinci.

 

Menurut Imam al-Amidi ijtihad adalah hasil dari curahan segala kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat dhanni, sampai ia merasa dirinya tidak mampu mencari tamabahan kemampuannya itu. Menurut Syirazi ijtihad adalah kegiatan menghabiskan segenap kekuatan dan kemampuan serta mencurahkan segala daya upaya untuk memperoleh hukum syar’i atau hukum Islam.

 

Imam Syafi’i menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap suatu permasalahan apabila ia belum melakukan upaya sunguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut.10 Mayoritas ulama ushul fiqih berpendapat bahwa ijtihad merupakan curahan segenap kemampuan seorang ahli fiqih dalam menemukan pengertian tingkat dhanni terhadap hukum syariat.

 

Ijtihad dilakukan sebagai salah-satu metode penggali sumber hukum yang berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Ia memiliki beberapa fungsi diantaranya: (a) Fungsi al-ruju’ (kembali), maksudnya mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan Sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan; (b) Fungsi al-Ihya (kehidupan),yaitu ijitihad memiliki fungsi menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai Islam agar mampu menjawab sesuai dengan perkembangan zaman; dan (c) Fungsi al-Inabah (pembenahan), artinya ijtihad berfungsi memenuhi kebutuhan terhadap ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihad-kan ulama terdahulu dan dimungkin tidak sesuai lagi bila melihat konteks zaman dan kondisi yang dihadapi sekarang.

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan:

 

kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata “paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam. (Ahmad Hanafi, 1970: 11)

 

Fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 lahir merupakan bagian dari langkah proaktif dan antisipatif MUI dalam menanggapi persebaran virus yang telah sampai di Indonesia. Seperti fatwa pada umumnya, fatwa ini bukan berasal dari pertanyaan masyarakat karena dalam pembuatan fatwa sendiri terdapat 3 macam cara, yaitu: responsif, proaktif, dan antisipatif. Dalam penyelenggaraan ibadah berjamaah, MUI merekomendasikan untuk meniadakan sementara segala macam bentuk peribadatan di masjid, termasuk sholat Jumat. Hal ini dilakukan karena menurut MUI menjaga kesehatan dan menjauhi diri dari paparan penyakit merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (alDharurat al-Khams).

 

 Hukum Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa ,ini adalah amalan sunnah harian yang selalu dikerjakan Nabi Muhammad.Yakni Sholat Tahajud. Sholat Tahajud ialah sholat apabila terjaga daripada tidur malam.,Membaca Al-Qur'an Sebelum Terbit Matahari.,Sholat Berjamaah di Masjid.

 

 


Minggu, 03 April 2022

 PENGERTIAN AGAMA SECARA UMUM DAN PENGERTIAN AGAMA ISLAM      


                                        


DISUSUN OLEH:
BAGUS SULISTIYO
(20210801138)
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
TANGERANG
2022








BAB I PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

    Agama merupakan suatu pedoman dan pondasi bagi kehidupan manusia. Dengan agama dapat membawa umatnya ke jalan yang lurus serta menunjukkan kepada suatu jalan untuk mencapai tujuan yang diinginkan yaitu ketenangan, kebahagiaan, serta kemantapan hati agar manusia bisa menjalani kehidupan yang lebih baik dan membuat manusia tidak keluar dari batas yang telah di atur oleh agama tersebut. 

    Peran agama memang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, karena manusia memiliki unsur batin yang cenderung mendorongnya untuk tunduk kepada dzat yang ghaib. Ketundukan ini merupakan bagian dari faktor intern manusia yang dalam psikologi kepribadian dinamakan pribadi (self) ataupun hati nurani (conscience of man).
   
    Agama merupakan cara meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan manusia. Mengingat agama merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia, maka agama harus selalu ditumbuh kembangkan dari sejak dini. Anak mengenal Tuhan pertama kali melalui bahasa dari kata-kata orang yang berada di lingkungannya. Jadi, dapat dikatakan seorang anak dilahirkan sudah memiliki fitrah keagamaan hanya belum berkembang dan harus dikembangkan oleh orang-orang yang berada disekitarnya.

    Pada perguruan tinggi terutama mahasiswa Pendidikan Agama Islam merupakan aset suatu bangsa yang sangat berharga. Karena mereka merupakan calon pemimpin dan penerus bangsa. Mahasiswa yang belajar di bangku perkuliahan, jika dapat terdidik secara utuh dan terarah, maka masa depan bangsa dan negara ini akan baik, jadi mereka bukan hanya mendapatkan pendidikan yang umum tetapi juga memiliki pemahaman keagamaan yang baik.

    Tantangan besar yang harus dihadapi mahasiswa setelah lulus dari bangku perkuliahan di era sekarang adalah bagaimana memahami keagamaan yang baik. Hal ini dikarenakan tantangan permasalahan dalam kehidupan pribadi dan bermasyarakat semakin beragam. Semua ini mengisyaratkan perlunya pemahamann agama yang mengarah pada nilai-nilai akhlakul karimah yang tinggi dan nilai-nilai ibadah. Oleh karena itu dalam proses pembelajarannya, mahasiswa harus mendapatkan pembinaan pemahaman keagamaan yang baik.





BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Agama Secara Umum




pengertian agama adalah suatu ajaran dan sistem yang mengatur tata keimanan/ kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, serta tata kaidah terkait pergaulan manusia dengan manusia serta lingkungannya.

Pendapat lain mengatakan arti agama adalah suatu kepercayaan dan penyembahan terhadap kuasa dan kekuatan sesuatu yang luar biasa di luar diri manusia. Sesuatu yang luar biasa itu disebutkan dengan beragam istilah sesuai dengan bahasa manusia, misalnya; Aten, Tuhan, Yahweh, Elohim, Allah, Dewa, God, Syang-ti, dan lain sebagainya.


B.Pengertian Agama Islam

Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan agama inilah Allah menutup agama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hambaNya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanya meridhoi Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam.

Agama Islam dalam istilah Arab disebut Dinul Islam. Kata Dinul Islam tersusun dari dua kata yakni Din (الدين (dan Islam (مس ا .(Arti kata din baik secara etimologis maupun terminologis sudah dijelaskan di depan. Sedangkan kata ‘Islam’ secara etimologis berasal dari akar kata kerja ‘salima’ yang berarti selamat, damai, dan sejahtera, lalu muncul kata ‘salam’ dan ‘salamah’. Dari ‘salima’ muncul kata ‘aslama’ yang artinya menyelamatkan, mendamaikan, dan mensejahterakan. Kata ‘aslama’ juga berarti menyerah, tunduk, atau patuh. Dari kata ‘salima’ juga muncul beberapa kata turunan yang lain, di antaranya adalah kata ‘salam’ dan ‘salamah’ artinya keselamatan, kedamaian, kesejahteraan, dan penghormatan, ‘taslim’ artinya penyerahan, penerimaan, dan pengakuan, ‘silm’ artinya yang berdamai, damai, ‘salam’ artinya kedamaian, ketenteraman, dan hormat, ‘sullam’ artinya tangga, ‘istislam’ artinya ketundukan, penyerahan diri, serta ‘muslim’ dan ‘muslimah’ artinya orang yang beragama Islam laki-laki atau perempuan (Munawwir, 1997: 654-656). Makna penyerahan terlihat dan terbukti pada alam semesta. 

Secara langsung maupun tidak langsung alam semesta adalah islam, dalam arti kata alam semesta menyerahkan diri kepada Sunnatullah atau ‘hukum alam’, seperti matahari terbit dari timur dan terbenam di barat yang berlaku sepanjang zaman karena dia menyerah (islam) kepada sunatullah yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.

 Ditegaskan dalam al-Quran Surat Ali ‘Imran (3): 83: ِ ين االلهِ ِ د َ ر ْ يـ َ َغ أَفـ ِ ه ْ لَي ِ إ َ ا و ً ه ْ َكر َ ا و ً ع ْ ِض طَو ْ ْالأَر َ ِ ات و َ و َ السم ِ في  ْ ن َ م َ لَم ْ أَس ُ لَه َ ُ َون و غ ْ بـ َ يـ ُ َون ع َ ْج ر ُ يـ (آل عمران: )٨٣ 

Artinya: “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nyalah (mereka) menyerah diri, segala apa yang (ada) di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa. Dan hanya kepada Allahlah mereka kembali (mati).” (QS. Ali ‘Imran [3]: 83). 

Dengan demikian Islam mengandung pengertian serangkaian peraturan yang didasarkan pada wahyu yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada para nabi/rasul untuk ditaati dalam rangka memelihara keselamatan, kesejahteraan, dan Konsep Agama Islam 39 perdamaian bagi umat manusia yang termaktub dalam kitab suci. Islam merupakan satu-satunya agama yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada manusia melalui para nabi/rasul-Nya mulai dari Nabi Adam a.s. hingga Nabi Muhammad saw. Inti ajaran Islam yang dibawa oleh para nabi ini adalah satu, yaitu tauhid, yakni mengesakan Allah atau menuhankan Allah yang Esa. Tidak ada satu pun di antara para nabi Allah yang mengajarkan prinsip ketuhanan yang bertentangan dengan tauhid. Dalam perjalanannya ajaran Islam kemudian berubah-ubah di tangan para pengikutnya sepeninggal nabi pembawanya. 

Umat Nabi Musa tidak lagi bisa mempertahankan Islam yang diajarkan Nabi Musa, begitu juga umat Nabi Isa tidak lagi mempertahankan Islam yang diajarkan Nabi Isa. Kedua agama ini hingga sekarang masih dianut oleh sebagian besar umat manusia dengan segala perubahan yang dilakukan oleh para penganutnya. Karena tidak lagi mengajarkan prinsip tauhid, kedua agama itu tidak lagi bisa disebut Islam. Melalui al-Quran, Allah memberikan nama khusus untuk kedua agama tersebut, yakni Yahudi untuk agama yang dianut oleh para pengikut Nabi Isa.

 Ajaran ketuhanan dalam kedua agama ini sudah jauh berubah dari prinsip tauhid, dan sudah mengarah kepada syirik, yakni mengakui keberadaan Tuhan di samping Allah. Dari semua Islam yang ada tersebut, tinggal Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. yang hingga sekarang masih tetap mempertahankan ajaran tauhid dan semua ajaran lain yang secara rinci telah termaktub dalam kitab suci al-Quran. Kitab al-Quran yang masih tetap autentik memberi jaminan akan orisinalitas ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. hingga sekarang. Islam inilah yang merupakan agama terakhir yang berlaku untuk semua umat manusia hingga akhir zaman.

 Sebagai agama terakhir, Islam (din al-Islam) memiliki kedudukan yang istimewa dari agama samawi sebelumnya, yaitu: 1. Penyempurna dari agama samawiyah sebelum Nabi Muhammad saw. yang terbatas oleh ruang dan waktu serta pengikut tertentu. Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. bersifat universal tanpa terbatas oleh ruang dan waktu, untuk siapa saja, kapan saja dan di manapun manusia berada. 

Dalam al-Quran ditegaskan: Konsep Agama Islam

 ـ َ ِ رج ْ ِـن دٍ م َ ا أَح َ َ مٌد أَب مح ان ُ َ ا ك َ َ م َ ـول االلهِ ُ س َ ر ْ لَكِـن َ و ْ ُكم ِ ال َ َ َ ـاتم َخ و ُ ـان االله َك َ َ ـين و َ  ي ِ النب ا ً يم ِ ل َ ٍ ع ء ْ شي ُكلَ ب (الأحزاب: )٤٠ِ 

Artinya: “Muhammad itu bukan sekali-kali bapak dari seorang lelaki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.

” (QS. alAhzab (33): 40). Di ayat lain Allah Swt. menyatakan: َ م َ آو ِ الناس َ لا َ َر ْكثـ ن أَ  لَكِ َ ا و ً َذِير ن َ ا و ً ير َشِ ِ لناس ب ِ ل ً ة  لا َ كاف ِ َ َ اك إ ْلن َ ْس َون أَر ُ لَم ْ ع َ يـ ( : سـبأ ٢٨( Artinya: “Dan tidaklah Kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan (menjadi Rasul) untuk umat manusia seluruhnya.

” (QS. Saba’ (34): 28). Allah Swt. juga menegaskan: ْ ع ِ ن ْ ُكم ْ لَي َ ْ ُت ع أَْتمَم َ و ْ ُكم َ ِين د ْ ُت لَ ُكم ْل َ ْكم أَ َ م ْ و َ الْيـ ا ً ِين د َ َلام ْ ْ الإِس ُ يت لَ ُكم ِض ُ َ ر َ ِتي و َ م (المائدة )٣ : Artinya: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu agamamu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku untukmu dan Aku pilih (ridla) Islam sebagai agamamu.

” (QS. al-Maidah (5): 3). Dengan turunnya QS. al-Maidah (5): 3, selesailah tugas Nabi Muhammad untuk menyatukan umat yang beragama Samawi secara keseluruhan di bawah naungan Islam. 2. Islam mengontrol ajaran-ajaran pokok dari agama samawi yang ada sekarang ini. Agama samawi yang masih ada hingga sekarang (Yahudi dan Nasrani) sudah mengalami perubahan yang cukup berarti, terutama menyangkut konsep ketuhanannya. 

Hal ini ditegaskan dalam QS. at-Taubah (9): 30: Konsep Agama Islam

 ِ ـت ا الَ َ ق َ و االلهِ ُ ـن ْ اب ٌ ـر ْ يـ َ ز ُ ع ُ ـود ُ ه َ ِ ـت لْيـ الن الَ َ ق َ و االلهِ ُ ـن ْ اب ُ َسِ ـيح َى الْم ـار َ ْ ص ُم ُله ْ َـو ـك قـ َ ِ ذَل ُ االله ُ م ُ لَه َ اتـ َ ق ُ ْل ب َ قـ ْ ن ِ وا م ُ َر َ كف َ ذِين  َل ال ْ َو ُ َون قـ ئ ِ ُ َضاه ي ْ ِهم ِ اه َ ْو أَفـ ِ َ ُك َون ب ف ْ ؤ ُ نى يـ (التوبة: أَ  ٣٠( Artinya: “Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orangorang Nasrani berkata: "Al-Masih itu putera Allah". 

Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. al-Taubah [9]: 30). Ajaran mereka ini dikontrol oleh Islam melalui fiman Allah Swt.

: ُ االله َ ــو ُ ه ْ ُــل ــد ق ٌ َ أَح . ُ االله ُ د َ ــد ْ  الصــم . ولَ ُ ي ْ َلم َ ــد و ْ ِ ل َ ي ْ ــد ٌ َلم . َ ا أَح ً ــو ُ ُ ُ كف لَــه ْ ُكــن َ ي ْ َلم َ  و :١-٤( الإخلاص(

Artinya: “Katakanlah: (Dia lah Allah Yang Maha Esa), Allah adalah Tuhan bergantung kepadaNya segala sesuatu. Dan tiadalah beranak dan tiada pula diperanakan. Dan tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia.

” (QS. alIkhlas [112]: 1-4). (Bandingkan dengan QS. al-Anbiya [21]: 25 dan QS. alNahl [16]: 2). 3. Islam mengakui semua para nabi/rasul terdahulu sebelum Nabi Muhammad tanpa membedakan satu sama lain karena ajarannya sama, yaitu tauhid. Yang membedakan di antara mereka adalah dalam hal pelaksanaan hukum (syariah).

 Terkait dengan ini Allah Swt. menegaskan: 

ا َ ن ْ أَطَع َ ا و َ ن ْ ع َ وا سمِ الُ َ ق َ ِ و ه ِ ل ُ س ُ ر ْ ن ِ دٍ م َ َْ َين أَح ُ ق بـ َر ُف َلا نـ (البقرة: ٢٨٥  

( Artinya: “Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya dengan menyatakan: Kami dengar dan taat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 285).

 Perbedaan syariah di antara mereka terlihat misalnya dalam hal shalat, puasa, dan yang lainnya. Jika shalat yang diwajibkan sekarang adalah shalat lima waktu sehari semalam, maka shalat yang diwajibkan untuk umat sebelum Nabi Muhammad misalnya hanya dua kali sehari semalam. Dalam hal puasa Konsep Agama Islam juga demikian, misalnya jika puasa yang diwajibkan kepada kita sekarang selama sebulan, yakni puasa di bulan Ramadlan, maka tidak demikian halnya puasa untuk umat-umat sebelum Muhammad, misalnya puasa Nabi Daud dan umatnya sehari puasa sehari tidak sepanjang tahun.


Manusia tak ubahnya sebatas makhluk sosial yang saling membutuhkan sesama. Semandiri apapun manusianya pasti akan butuh dengan bantuan lainnya. Maka dari itu, eksistensi agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukan sebatas mengajarkan keyakinan (aqidah) dan ibadah. Tetapi mengajarkan pula betapa pentingnya bermu’amalah dengan sesama makhluk-NYA. Dengan kata lain sering dibahasakan dengan bersosialisasi.

Demikian yang di ucapkan oleh Ustad Ahmad Nuril Farihin kepada Aktual.com di Ciputat, Tanggerang Selatan, Jumat (27/5) saat ia ditanya mengenai cara Rasulullah SAW bersosialisasi. Karena kita sebagai umat Islam mengetahui bahwasanya Rasulullah SAW dalam kesehariannya beliau selalu mengajarkan secara tidak langsung kepada para sahabatnya cara bersosialisasi.

“Betapa tidak, sosialisasi sangat ditekankan oleh Rasulullah SAW dalam kesehariannya berkerumun dengan berbagai suku dan kabilah, baik Muslim maupun Non Muslim. Keberhasilan sosialisasi tersebut mampu membawa elektabilitas dan kapabilitas sosok dari Rasulullah SAW meningkat diberbagai kalangan jazirah Arab waktu itu. Bahkan, memicu berbagai tokoh yang disegani seperti sahabat Umar untuk mengikuti Risalah Ilahi yang dibawanya.” terang Alumni FDI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Dengan menganalisis beberapa hadis Nabi yang bisa dijadikan tuntunan dalam keberlangsungan hidup bersosialisasi, sekaligus mengikuti jejak sosial ala Rasulullah SAW yang sering kali kita temui setiap saatnya. Adapun yang diajarkan Rasulullah SAW dapat dilihat dari beberapa point berikut :

Senyum dengan murah

Seringkali Rasulullah SAW menebarkan senyumnya terhadap sesama, baik yang dikenal maupun tak dikenal. Tak peduli diwaktu senang ataupun susah, sebisa mungkin untuk tetap tersenyum. Sampai-sampai terdapat nilai ibadah tersendiri sesuai dengan sabdanya yang diriwayatkan oleh Sahabat Abi dzar,

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ :  تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ رواه الترمذي

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda: Senyummu terhadap saudaramu merupakan sebuah nilai sedekah untukmu.”
(HR. At-Tirmidzi)

Senyum juga dijadikan sebagai tolak ukur kecakapan seseorang dalam bersosialisasi. Setidaknya, ada serangkaian senyum dibalik pertemuannya dengan sesama. Tak pernah lupa bahwa kita bukan diciptakan sendiri di bumi ini, melainkan triliunan makhluk yang diciptakan untuk alam semesta ini.

Memberi maaf dengan mudah

Sering terdengar meminta maaf merupakan hal yang berat, sedangkan memberi maaf jauh lebih berat. Rasulullah SAW tak sebatas itu, bahkan sudah melampaui jauh dari itu. Beliau mampu memberikan maaf tanpa ada yang meminta maaf. Suatu hari ketika ada seorang Arab badui (dari pedalaman desa) yang melakukan kesalahan dengan buang air kecil di Masjid, lalu kanjeng Nabi memberikannya maaf begitu saja, sementara para sahabat yang lain geram untuk memberikan peringatan Arab badui tersebut. Sebagaimana dikisahkan oleh seorang Sahabat sekaligus Khadim Rasulillah Anas bin Malik,

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ بِذُنُوْبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيْقُ عَلَيْهِ
(
رواه الشيخان)

“Seorang Arab Badui datang, lalu buang air kecil di serambi masjid. Maka para Sahabat mengecamnya, lalu Rasulullah SAW melarang mereka. Ketika seorang Arab badui tersebut menyelesaikan buang hajatnya (air kecil), Nabi memerintahkan untuk menyiram dan mengalirkan air di tempat buang air kecil tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Toleransi dengan ramah

“Tak perlu menuntut adanya toleransi dari orang lain. Setidaknya, bila kita sendiri sudah memulai toleransi sekecil dan sedini apapun sudah bisa dikatakan meneladani cara bersosialisasi Nabi Muhammad SAW. Terlebih di Negeri kita tercinta Indonesia yang memiliki keanekaragaman Agama dan Budaya, Nabi Muhammad sebagai panutan mengajarkan kita untuk menjunjung tinggi toleransi mulai dari hal-hal yang begitu tak terpikirkan. Kendati terjadi berbagai peperangan, tak ada satupun peperangan yang disebabkan sikap intoleransi umat Islam saat itu. Melainkan faktor internal perebutan kekuasaan yang mendominan dan faktor-faktor lainnya.” ucapnya

Tentu, dengan batas-batas yang boleh dimasuki nilai-nilai toleransi. Dalam hal ini, tegas sekali Allah SWT berpesan dalam Firman-NYA diakhir surat Al-kafirun selain urusan-urusan terkait ibadah. Tetap menjalin hubungan sosial dengan orang-orang diluar non Muslim. Ada kisah unik terkait toleransi yang tak pernah terpikirkan dicontohkan langsung oleh kanjeng nabi dengan membeli makanan dari seorang Yahudi yang bernama Abu Syam dengan cara menggadaikan baju perangnya. Sebagaimana dikisahkan langsung oleh Aisyah Ummi Al-Mu’minin,

أَنَّ رَسُولَ الله اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيدٍ

(رواه الشيخان)

Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan waktu tempo, lalu menggadaikannya dengan baju besi miliknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Cerita tersebut sebagai penutup dari cara bersosialisasi ala Rasulullah SAW yang beliau ajarkan untuk diikuti oleh umat Islam khususnya dan umat manusia pada umumnya. Dalam hal ini ada 3 point yang bisa kita garis bawahi yaitu, sabar, maaf, dan toleransi (SMT) tak lain untuk tercapainya esensi diutusnya Rasulullah SAW di muka bumi ini sebagai Rahmat bagi alam semesta. Dengan demikian akan terwujud dengan sosialisasi yang baik yang akan mebawa pada Ukhwah Islamiyyah yang berujung pada Ukhwah Basyariyyah.” 


BAB III

KESIMPULAN


A. Kesimpulan Pada bangsa Indonesia memiliki kebebasan menganut agama yang terdapat pada Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Warga kenegaraan Indonesia bebas memeluk agama yang telah diakui oleh negara. Adapun agama yang telah diakui bangsa Indonesia yaitu: Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu, dan Konghucu. Setiap warga Indonesia hanya boleh menganut satu agama yang dipercayai sebagai pedoman dalam hidupnya. Sebagai daerah yang memiliki masyarakat yang beranekaragam penganut agamanya sering kali terjadi konflik antar pemeluk agama bila tidak dijaga dengan baik, namun bukan berarti keberagaman agama pada sebuah masyarakat akan selalu terjadi konflik. Keharmonisan dalam kehidupan beragama dapat saja terjadi jika kehidupan bergama dipelihara dengan baik pada masyarakat yang beranekaragam penganut agamanya. Masyarakat yang beranekaragam penganut agama yang mediami satu wilayah juga terdapat pada masyarakat di kelurahan Senggarang. Masyarakat Senggarang yang terdapat lima penganut agama yaitu; Islam, Katolik, Kristen, Budha, dan Konghucu, Umat beragama dikelurahan Senggarang jaga memiliki sarana peribadatannya masing-masing dan mereka pun dapat hidup bersama dalam satu wilayah yang sama. Pada kehidupan beragama di Kelurahan Senggarang mereka dapat hidup bersama tanpa mempersoalan perbedaan, hal ini disebabkan karena adanya sebuah nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi masyarakat Senggarang seperti: 108 kebebasan beragama bagi masyarakat Senggarang untuk memeluk agama yang diyakini, mereka dapat melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama masing-masing tanpa ada larangan maupun gangguan dari umat beragama yang berbeda, mereka dapat bergaul satu sama lain tanpa membeda-bedakan agama dan juga saling menghargai, menghormati serta saling tolong menolong antar sesama umat beragama tanpa adanya diskriminasi, dan menghargai ajaran agama yang berbeda