SUMBER HUKUM
ISLAM DAN FAKTA MUI
DISUSUN:
BAGUS SULISTIYO
20210801138
TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2022
Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala
rahmatNya sehingga tugas ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Dan Dapat
Memenuhi Sebagai syarat Penilaian.
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian hukum Islam, sumber dan
tujuan, sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu
mengatur masalah ritual ibadah saja, akan tetapi juga memiliki aturan-aturan
dan fondasi keimanan bagi umat Muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar,
seperti persoalan cinta, zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan
dan banyak lagi. Untuk itulah, fungsi utama 5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang
senantiasa diamalkan oleh kaum Muslimin, sangatlah vital. Pada dasarnya syariat
Islam menurut Al-Quran mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia
dengan manusia serta makhluk hidup lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Hukum Islam Pengertian
hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidahkaidah yang didasarkan pada
wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang
sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi
semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul
untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum
yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik
yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan
dengan amaliyah.
Definisi hukum Islam adalah syariat
yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh
seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah)
maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan
oleh umat Muslim semuanya.
sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai
berikut:
1. Al-Quran
Sumber hukum Islam yang pertama adalah
Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir,
yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat
kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan,
hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya
manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia.
Maka dari itulah, ayatayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan
suatu syariat.
2. Al-Hadist
Sumber hukum Islam yang kedua adalah
Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik
berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung
aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Alquran. Kata
hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka
dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan
dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam.
3.Ijma
Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah
Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan
Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini
karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum
atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi
dan teknologi modern.
4. Qiyas Sumber
hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan ijma adalah
qiyas,qiyas berati menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al
quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan
sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah
menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui
melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut,
kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam
suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang
ada nashnya.
Macam-Macam Hukum Islam
Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata
aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat
harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama
yang memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah
aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan
manusia tertuang di Alquran dilengkapi penjelasannya dalam hadits Nabi SAW.
Berikut ini adalah macam-macam hukum Islam,
1. Wajib
Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari
perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, memakai hijab
bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati
orang non muslim dan banyak lagi.
2. Sunnah
Sunnah ialah
sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak
sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau
hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang
dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca shalawat Nabi, mengeluarkan
sedekah dan sebagainya.
3. Haram
Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti
akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh
perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, minum alkohol, bermain
judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya
itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini
adalah makan bawang, merokok dan sebagainya. 5. Mubah Mubah adalah suatu
perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau
meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, sarapan
dan sebagainya.
BAB III
PENELITIAN
Menurut pendapat saya, Di Indonesia, pandemi ini pertama kali
terdeteksi pada pertengahan Maret 2020. Ia dapat menular secara mudah melalui
tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin; kontak pribadi seperti
melalui sentuhan dan berjabat tangan; menyentuh benda atau permukaan yang telah
terkena virus yang kemudian dilanjutkan menyentuh mulut, hidung, maupun mata
sebelum mencuci tangan. Untuk itu dalam rangka mencegah penyebarannya,
salah-satu langkah agar dapat memutus rantai penularan virus tersebut adalah
dengan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Setiap orang harus
menjauhkan dirinya dengan cara melakukan social distancing (menjaga jarak fisik)
mereka dari orang-orang sekitarnya dan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(selanjutnya di singkat PSBB) pada provinsi-provinsi tertentu yang terdampak
covid-19 dengan jumlah besar.
Salah-satu kegiatan penting yang dihentikan
selama terjadinya penyebaran virus ini adalah kegiatan ibadah yang dilakukan
secara berjamaah. Kegiatan sholat wajib dan sholat Jumat yang selalu dilakukan
secara berjamaah di masjid dihentikan. Penghentian kegiatan ibadah secara
berjama’ah dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa ini dikeluarkan sebagai langkah
antisipasi dan wujud sikap proaktif para ulama yang terkumpul dalam Majelis
Ulama Indonesia (selanjutnya disingkat MUI).
Sebagai alternatif, MUI menganjurkan
masyarakat muslim untuk melakukan ibadah di rumah dan mengganti sholat Jumat
dengan sholat Dzuhur selama pandemi ini berlangsung Kendati demikian, meski munculnya fatwa
adalah salah-satu upaya langkah efektif agar penyebaran virus tidak semakin
kompleks, ada pula masyarakat yang menyayangkan fatwa ini lahir. Mereka
menganggap bahwa beribadah secara berjamaah, khususnya beribadah pada sholat
Jumat adalah sikap nyata wujud bakti kepada Allah SWT dan di tengah wabah
seperti ini lebih baik mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Landasannya
adalah hadist Rasulullah SAW terhadap larangan meninggalkan sholat Jumat,
bunyinya: “Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan,
niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).
Adanya perbedaan respon di masyarakat
menyikapi fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah selama Covid-19 merupakan
gambaran dari seberapa berpengaruh MUI pada tatanan masyarakat Indonesia.
Apakah peran MUI dalam memberikan fatwa menjadi sedemikian penting pada situasi
ini, sedangkan pemerintah di saat yang sama juga telah mengeluarkan imbauan-
imbauan dan peraturan terkait Covid-19.
Seluruh penemuan hukum Islam dilakukan dengan
metode ijtihad seperti pada penemuan produk fiqih, fatwa, keputusan hakim
(qadhi), dan peraturan perundangundangan (qanun). Fatwa dikeluarkan melalui
ijtihad para ulama dalam memecahkan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat
atau yang dipertanyakan oleh masyarakat itu sendiri. Ijtihad berasal dari kata
jahida yang berarti percobaan seseorang pada batas maksimum dan segala daya
upaya untuk merealisasikan permasalahan tertentu yang diinginkannya, baik
permasalahan yang sudah terjadi dan yang belum terjadi.
Ijtihad menurut istilah berarti seseorang yang
faqih (ahli fiqih) yang mencoba dengan segala daya upayanya untuk menetapkan
hukum syariat dengan cara mencari dan menyimpulkan dalil-dalil syar’i. Seorang
faqih yang mujtahid adalah seseorang yang dikaruniakan akal yang baik mampu
menetapkan hukum syariat yang praktikal berdasarkan dalil-dalil terperinci.
Menurut Imam al-Amidi ijtihad adalah hasil
dari curahan segala kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat dhanni, sampai
ia merasa dirinya tidak mampu mencari tamabahan kemampuannya itu. Menurut
Syirazi ijtihad adalah kegiatan menghabiskan segenap kekuatan dan kemampuan
serta mencurahkan segala daya upaya untuk memperoleh hukum syar’i atau hukum
Islam.
Imam Syafi’i menyatakan bahwa seseorang tidak
boleh mengatakan tidak tahu terhadap suatu permasalahan apabila ia belum
melakukan upaya sunguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan
tersebut.10 Mayoritas ulama ushul fiqih berpendapat bahwa ijtihad merupakan
curahan segenap kemampuan seorang ahli fiqih dalam menemukan pengertian tingkat
dhanni terhadap hukum syariat.
Ijtihad dilakukan sebagai salah-satu metode
penggali sumber hukum yang berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Ia memiliki
beberapa fungsi diantaranya: (a) Fungsi al-ruju’ (kembali), maksudnya
mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan Sunnah dari segala
interpretasi yang kurang relevan; (b) Fungsi al-Ihya (kehidupan),yaitu ijitihad
memiliki fungsi menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai Islam agar mampu
menjawab sesuai dengan perkembangan zaman; dan (c) Fungsi al-Inabah
(pembenahan), artinya ijtihad berfungsi memenuhi kebutuhan terhadap
ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihad-kan ulama terdahulu dan dimungkin
tidak sesuai lagi bila melihat konteks zaman dan kondisi yang dihadapi
sekarang.
Kesimpulan:
kini hukum Islam terkadang dipahami dengan
pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara
bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang
minum”. Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan
setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga
tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu
jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui,
memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata “paham”.
Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum.
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya
berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek
ajaran Islam. (Ahmad Hanafi, 1970: 11)
Fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 lahir merupakan
bagian dari langkah proaktif dan antisipatif MUI dalam menanggapi persebaran
virus yang telah sampai di Indonesia. Seperti fatwa pada umumnya, fatwa ini
bukan berasal dari pertanyaan masyarakat karena dalam pembuatan fatwa sendiri
terdapat 3 macam cara, yaitu: responsif, proaktif, dan antisipatif. Dalam
penyelenggaraan ibadah berjamaah, MUI merekomendasikan untuk meniadakan sementara
segala macam bentuk peribadatan di masjid, termasuk sholat Jumat. Hal ini
dilakukan karena menurut MUI menjaga kesehatan dan menjauhi diri dari paparan
penyakit merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (alDharurat
al-Khams).
Hukum
Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu
perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan
untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila
tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa ,ini adalah
amalan sunnah harian yang selalu dikerjakan Nabi Muhammad.Yakni Sholat Tahajud.
Sholat Tahajud ialah sholat apabila terjaga daripada tidur malam.,Membaca
Al-Qur'an Sebelum Terbit Matahari.,Sholat Berjamaah di Masjid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar