Selasa, 19 April 2022

SUMBER HUKUM ISLAM DAN FAKTA MUI

DISUSUN:

BAGUS SULISTIYO

20210801138

TEKNIK INFORMATIKA

FAKULTAS ILMU KOMPUTER

UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2022



 

 

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh

Puji syukur diucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmatNya sehingga tugas ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Dan Dapat Memenuhi Sebagai syarat Penilaian.

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

    Pengertian hukum Islam, sumber dan tujuan, sebagai agama universal dan menyeluruh, yang tidak hanya melulu mengatur masalah ritual ibadah saja, akan tetapi juga memiliki aturan-aturan dan fondasi keimanan bagi umat Muslim, mulai dari perkara kecil hingga besar, seperti persoalan cinta, zakat, shalat fardhu, pembagian warisan, pernikahan dan banyak lagi. Untuk itulah, fungsi utama 5 rukun Islam dan 6 rukun iman yang senantiasa diamalkan oleh kaum Muslimin, sangatlah vital. Pada dasarnya syariat Islam menurut Al-Quran mengatur hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia serta makhluk hidup lainnya.

 

 

BAB II 

PEMBAHASAN

 

    Pengertian Hukum Islam Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidahkaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.

    

    Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya.

 

sumber hukum Islam sebagai solusinya, yaitu sebagai berikut: 

 

1. Al-Quran 

    Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran, sebuah kitab suci umat Muslim yang diturunkan kepada nabi terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya agar tercipta masyarakat yang ber akhlak mulia. Maka dari itulah, ayatayat Al-Quran menjadi landasan utama untuk menetapkan suatu syariat. 

    

2. Al-Hadist 

    Sumber hukum Islam yang kedua adalah Al-Hadist, yakni segala sesuatu yang berlandaskan pada Rasulullah SAW. Baik berupa perkataan, perilaku, diamnya beliau. Di dalam Al-Hadist terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Alquran. Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka dapat berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Rasulullah SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum Islam. 

 

3.Ijma

Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

 4. Qiyas Sumber hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Al-Hadits dan ijma adalah qiyas,qiyas berati menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut. Artinya jika suatu nash telah menunjukkan hukum mengenai suatu kasus dalam agama Islam dan telah diketahui melalui salah satu metode untuk mengetahui permasalahan hukum tersebut, kemudian ada kasus lainnya yang sama dengan kasus yang ada nashnya itu dalam suatu hal itu juga, maka hukum kasus tersebut disamakan dengan hukum kasus yang ada nashnya.

 

Macam-Macam Hukum Islam

Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama yang memiliki aturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Ilahi dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan manusia tertuang di Alquran dilengkapi penjelasannya dalam hadits Nabi SAW. Berikut ini adalah macam-macam hukum Islam,

 

1. Wajib

Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, memakai hijab bagi perempuan, puasa, melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu, menghormati orang non muslim dan banyak lagi.

 

2. Sunnah

 Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu, membaca shalawat Nabi, mengeluarkan sedekah dan sebagainya.

 

3. Haram

Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah berbuat zina, minum alkohol, bermain judi, mencuri, korupsi dan banyak lagi.

 

4. Makruh

Makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah makan bawang, merokok dan sebagainya. 5. Mubah Mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah olahraga, menjalankan bisnis, sarapan dan sebagainya.

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENELITIAN



 

Menurut pendapat saya,  Di Indonesia, pandemi ini pertama kali terdeteksi pada pertengahan Maret 2020. Ia dapat menular secara mudah melalui tetesan cairan yang berasal dari batuk dan bersin; kontak pribadi seperti melalui sentuhan dan berjabat tangan; menyentuh benda atau permukaan yang telah terkena virus yang kemudian dilanjutkan menyentuh mulut, hidung, maupun mata sebelum mencuci tangan. Untuk itu dalam rangka mencegah penyebarannya, salah-satu langkah agar dapat memutus rantai penularan virus tersebut adalah dengan menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Setiap orang harus menjauhkan dirinya dengan cara melakukan social distancing (menjaga jarak fisik) mereka dari orang-orang sekitarnya dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (selanjutnya di singkat PSBB) pada provinsi-provinsi tertentu yang terdampak covid-19 dengan jumlah besar.

 

Salah-satu kegiatan penting yang dihentikan selama terjadinya penyebaran virus ini adalah kegiatan ibadah yang dilakukan secara berjamaah. Kegiatan sholat wajib dan sholat Jumat yang selalu dilakukan secara berjamaah di masjid dihentikan. Penghentian kegiatan ibadah secara berjama’ah dituangkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.  Fatwa ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi dan wujud sikap proaktif para ulama yang terkumpul dalam Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disingkat MUI).

 

Sebagai alternatif, MUI menganjurkan masyarakat muslim untuk melakukan ibadah di rumah dan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur selama pandemi ini berlangsung  Kendati demikian, meski munculnya fatwa adalah salah-satu upaya langkah efektif agar penyebaran virus tidak semakin kompleks, ada pula masyarakat yang menyayangkan fatwa ini lahir. Mereka menganggap bahwa beribadah secara berjamaah, khususnya beribadah pada sholat Jumat adalah sikap nyata wujud bakti kepada Allah SWT dan di tengah wabah seperti ini lebih baik mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Landasannya adalah hadist Rasulullah SAW terhadap larangan meninggalkan sholat Jumat, bunyinya: “Siapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).

 

Adanya perbedaan respon di masyarakat menyikapi fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah selama Covid-19 merupakan gambaran dari seberapa berpengaruh MUI pada tatanan masyarakat Indonesia. Apakah peran MUI dalam memberikan fatwa menjadi sedemikian penting pada situasi ini, sedangkan pemerintah di saat yang sama juga telah mengeluarkan imbauan- imbauan dan peraturan terkait Covid-19.

 

Seluruh penemuan hukum Islam dilakukan dengan metode ijtihad seperti pada penemuan produk fiqih, fatwa, keputusan hakim (qadhi), dan peraturan perundangundangan (qanun). Fatwa dikeluarkan melalui ijtihad para ulama dalam memecahkan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat atau yang dipertanyakan oleh masyarakat itu sendiri. Ijtihad berasal dari kata jahida yang berarti percobaan seseorang pada batas maksimum dan segala daya upaya untuk merealisasikan permasalahan tertentu yang diinginkannya, baik permasalahan yang sudah terjadi dan yang belum terjadi.

 

Ijtihad menurut istilah berarti seseorang yang faqih (ahli fiqih) yang mencoba dengan segala daya upayanya untuk menetapkan hukum syariat dengan cara mencari dan menyimpulkan dalil-dalil syar’i. Seorang faqih yang mujtahid adalah seseorang yang dikaruniakan akal yang baik mampu menetapkan hukum syariat yang praktikal berdasarkan dalil-dalil terperinci.

 

Menurut Imam al-Amidi ijtihad adalah hasil dari curahan segala kemampuan untuk mencari hukum syara yang bersifat dhanni, sampai ia merasa dirinya tidak mampu mencari tamabahan kemampuannya itu. Menurut Syirazi ijtihad adalah kegiatan menghabiskan segenap kekuatan dan kemampuan serta mencurahkan segala daya upaya untuk memperoleh hukum syar’i atau hukum Islam.

 

Imam Syafi’i menyatakan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap suatu permasalahan apabila ia belum melakukan upaya sunguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut.10 Mayoritas ulama ushul fiqih berpendapat bahwa ijtihad merupakan curahan segenap kemampuan seorang ahli fiqih dalam menemukan pengertian tingkat dhanni terhadap hukum syariat.

 

Ijtihad dilakukan sebagai salah-satu metode penggali sumber hukum yang berdasarkan al-Qur’an dan sunnah. Ia memiliki beberapa fungsi diantaranya: (a) Fungsi al-ruju’ (kembali), maksudnya mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan Sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan; (b) Fungsi al-Ihya (kehidupan),yaitu ijitihad memiliki fungsi menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai Islam agar mampu menjawab sesuai dengan perkembangan zaman; dan (c) Fungsi al-Inabah (pembenahan), artinya ijtihad berfungsi memenuhi kebutuhan terhadap ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihad-kan ulama terdahulu dan dimungkin tidak sesuai lagi bila melihat konteks zaman dan kondisi yang dihadapi sekarang.

 

 

 

 

 

 

Kesimpulan:

 

kini hukum Islam terkadang dipahami dengan pengertian syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa, kata syariah berarti “jalan ke sumber air” dan “tempat orang-orang minum”. Orang Arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian “jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata”. Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Adapun kata fiqh secara bahasa berarti “mengetahui, memahami sesuatu”. Dalam pengertian ini, fiqh adalah sinonim kata “paham”. Al-Quran menggunakan kata fiqh dalam pengertian memahami dalam arti yang umum. Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa pada masa Nabi, istilah fiqh tidak hanya berlaku untuk permasalahan hukum saja, tetapi meliputi pemahaman seluruh aspek ajaran Islam. (Ahmad Hanafi, 1970: 11)

 

Fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 lahir merupakan bagian dari langkah proaktif dan antisipatif MUI dalam menanggapi persebaran virus yang telah sampai di Indonesia. Seperti fatwa pada umumnya, fatwa ini bukan berasal dari pertanyaan masyarakat karena dalam pembuatan fatwa sendiri terdapat 3 macam cara, yaitu: responsif, proaktif, dan antisipatif. Dalam penyelenggaraan ibadah berjamaah, MUI merekomendasikan untuk meniadakan sementara segala macam bentuk peribadatan di masjid, termasuk sholat Jumat. Hal ini dilakukan karena menurut MUI menjaga kesehatan dan menjauhi diri dari paparan penyakit merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (alDharurat al-Khams).

 

 Hukum Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa ,ini adalah amalan sunnah harian yang selalu dikerjakan Nabi Muhammad.Yakni Sholat Tahajud. Sholat Tahajud ialah sholat apabila terjaga daripada tidur malam.,Membaca Al-Qur'an Sebelum Terbit Matahari.,Sholat Berjamaah di Masjid.

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar